Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88 dari Filipina - Telusur

Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88 dari Filipina

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jefri (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Pemulangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber," ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangannya, Jumat (21/11/24).

DPO yang dipulangkan seorang pria berinisial HS alias Ahan. Ia merupakan seorang warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88. 

"HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun," kata Jefri.

Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat," katanya.

Menurut Jefri, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

"Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak," pungkasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar