Polri Sebut Pergantian Warna Pelat Kendaraan dan Pemasangan Chip Mulai Tahun Depan - Telusur

Polri Sebut Pergantian Warna Pelat Kendaraan dan Pemasangan Chip Mulai Tahun Depan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Korlantas Polri rencananya akan melakukan perubahan pada warna pelat nomor kendaraan pribadi. Rencananya warna dasar pelat akan menjadi warna putih dengan nomor warna hitam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bukan hanya pergantian warna, pelat nomor nantinya juga akan dipasangi chip khusus yakni Radio Frequency Identification (RFID) atau pengenal frekuensi radio. Pergantian warna pelat nomor kendaraan diyakini akan memaksimalkan sistim e-TLE.

"Kita juga bisa melihat data dari kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/22).

Ramadhan menjelaskan, pemberlakuan kebijakan akan dilakukan secara bertahap, mulai akhir tahun ini. Setelah pergantian pelat nomor, chip yang dipasang nantinya juga akan diintegrasikan.

"Wacana juga dengan chip tersebut nantinya bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," katanya.

Chip RFID, sambung Ramadhan, rencananya mulai dipasang pada tahun 2023 mendatang. Namun rencana itu akan dilaksanakan secara  bertahap.

"Wacana chip RFID di plat nomor tersebut untuk di tahun depan 2023. Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk plat nomor perpanjangan jatuh tempo 5 tahunan dan bagi kendaraan baru," jelasnya. 

Seperti diketahui, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi: 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud (1) berwarna dasar: a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (Ts)


Tinggalkan Komentar