Polri Sebut Telah Sembilan Kali Mediasi Kasus Pelemparan Gudang Rokok yang Dilakukan Empat IRT, Tapi Gagal - Telusur

Polri Sebut Telah Sembilan Kali Mediasi Kasus Pelemparan Gudang Rokok yang Dilakukan Empat IRT, Tapi Gagal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan oleh empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang menyayangkan penahanan mereka, bahkan dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak sembilan kali. Namun sayangnya mediasi tersebut tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/21).

Berkas perkara kasus tersebut, kata Argo, telah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Lalu padatanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

"Namun selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah, untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Terkait kronologis peristiwa ini, Argo menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat. Sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"Tanggal 30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

"Lalu pada 11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," terangnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. (Fhr)


Tinggalkan Komentar