Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai mencetak surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019. Untuk itu, Polri akan menjaga tempat pembuatan surat suara selama 24 jam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk pengamanan tahap pencetakan surat suara, Polri akan menerjunkan hampir 200 ribu personel.
“Secara umum di pentahapan pencetakan surat suara, sepertiga kekuatan jumlah personel 194.000 personel, itu sepertiganya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (21/1/19).
Dedi menjelaskan, Polri juga telah memiliki Satgas yang bertugas untuk mengamankan proses pencetakan surat suara. Tak hanya itu, Polri juga akan melakukan pengamanan distribusi dari tempat pencetakan ke gudang KPU.
“Kita melakukan pengamanan baik di tempat percetakan. Kemudian tempat nanti penampungan gudang KPU yang ada di pusat, di Provinsi, di Kabupaten, maupun di tingkat TPS di Kelurahan maupun di tingkat desa,” terangnya.
Untuk diketahui, Pemilu 2019 akan memiliki lima warna surat suara yang berbeda-beda. Warna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Selain itu, kartu suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten/kota dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. [ham]