Polri Tetapkan Tersangka Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Myanmar - Telusur

Polri Tetapkan Tersangka Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Myanmar

Brigjen Pol. Nurul Azizah. Foto: internet

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri berhasil menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar. Tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung, kini resmi ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (22/03/2025), Brigjen Pol. Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO, menjelaskan bahwa HR dilaporkan menawarkan pekerjaan di luar negeri sebagai customer service dengan tujuan negara Thailand. Namun, korban yang telah mendaftarkan diri justru diberangkatkan ke Myanmar, di mana mereka dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) dan tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan.

Kasus ini berawal dari hasil asesmen terhadap 699 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 orang diketahui terlibat dalam pekerjaan penipuan daring secara berulang. Para korban direkrut melalui media sosial dan dijanjikan upah antara 25.000 hingga 30.000 baht (sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta), dengan syarat harus memenuhi target tertentu, seperti mendapatkan nomor telepon calon korban penipuan daring.

"Jika para korban tidak dapat mencapai target yang ditentukan, mereka akan mendapat sanksi berupa kekerasan verbal dan non-verbal, bahkan pemotongan gaji," ujar Brigjen Pol. Nurul.

HR, yang terlibat dalam proses pemulangan beberapa korban, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima kelompok terduga pelaku dengan nama-nama, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. 

Tersangka HR kini disangkakan dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Brigjen Pol. Nurul juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual yang berada di balik praktik perdagangan orang ini. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan terhadap perekrutan pekerja migran yang rentan menjadi korban TPPO. Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan selalu memverifikasi informasi yang diterima agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang ilegal.[]


Tinggalkan Komentar