telusur.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,174 miliar.
"Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, dalam keterangannya, Rabu (18/6/25).
Martuasah menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025. Empat tersangka diamankan, yaitu AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54), yang telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000; 225 lembar materai siap edar; dan 119 lembar cetakan materai.
"Kemudian empat ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan. Kami juga menyita peralatan produksi dan distribusi materai palsu," jelasnya.
Martuasah menuturkan, para pelaku membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya. "Lalu pelaku mendistribusikannya ke masyarakat umum," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 257 KUHP terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu. (Prt)