telusur.co.id - Suhardi alias Ardi (35) seorang pekerja bengkel cat dan doorsemer yang berdomisili di lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai, ditangkap team opsnal Polsek Dolok Masihul. Ardi diciduk polisi pada Sabtu (14/11/20) lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 kotak warna putih yang berisikan
4 Lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Sabu, dan 2 Lembar plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliafan Panjaitan, Rabu (18/11/20) mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang sering melihat terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Setelah tiba di lokasi terlihat sebuah rumah yang dijadikan bengkel cat sepeda motor melihat seorang laki laki sedang memperbaiki mesin dompleng.
Setelah dilihat, terduga sesuai informasi ciri ciri pelaku. Kemudian tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan satu kotak warna putih berisikan 4 lembar plastik te duga narkotika jenis sabu di saku celana.
"Kemudian dilakukan pengeledahan kembali dan ditemukan 2 plastik transfaran klip kosong yang ditemukan didalam tanah tepatnya didepan bengkel di areal dinding bangunan bengkel," ujar Kapolres Sergai.
Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp 200.000 dari seseorang yang dikenal bernama S warga Pergulaan di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka S. Pasalnya tersangka S yang selalu mengantarkan kepada tersangka Ardi. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku S tbelum ditemukan.
Saat ini tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114, subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," tandas kapolres. [Fhr]



