Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curanmor di Sebuah Kafe - Telusur

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curanmor di Sebuah Kafe

Polsek Perbaungan meringkus tersangka pelaku curanmor, Jumat (30/10/20). (Foto: telusur.co.id/Budi)

telusur.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Adek alias Dedek (33) di sebuah Kafe di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (30/10/20) siang. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban melaporkan kepada Polisi tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020, sekira pukul 18.35 WIB di Parkiran Masjid Nurul Huda Jl. Kabupaten Kel. Simpang Tiga Pekan  Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, dengan nomor laporan: LP / 250 /X/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 28 Oktober 2020. 

Korban bernama Bayu Sigit (19) warga Dusun I Desa Jati Mulyo, Kec. Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, personel team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang belakangan diketahui  bernama  Adek alias Dedek di sebuah Kafe, kemudian dilakukan interogasi tersangka mengaku penduduk Link VIII Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan, Kab.Sergai. 

Tersangka mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang di kenal bernama Andi alias  Andi Babi yang merupakan penduduk dari wilayah yang sama. 

Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di rumah. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Dedek dimana sepeda motor yang di curinya, akhirnya tersangka mengaku setelah selesai melakukan aksinya keesokan harinya teman tersangka disuruh untuk menjualnya. Namun hingga tersangka berhasil diamankan Team Opsnal, dia mengaku belum bertemu dengan tersangka Andi Babi. 

"Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat biasa tersangka Andi nongkrong di Tanjung Morawa dan Kec. Galang Deli Serdang, " terangnya.

Namun, pelaku tidak ada di tempat yang ditunjuk oleh tersangka Dedek, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lain untuk mencuri sepeda motor korban, diantaranya kunci "T" dan pakaian serta sendal yang digunakan tersangka. 

"Kasus pencurian kendaraan tersebut masih dalam pengembangan mengejar pelaku lain dan barang bukti," kata Robin. [Fhr]

 

Laporan: Budiono


Tinggalkan Komentar