Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***
SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang Undang, termasuk dalam kaitannya dengan pengelolaan Suber Daya Alam (SDA) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Satu diantaranya adalah pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang menurut UU yang lama sebenarnya masih belum selesai, tetapi tenyata “ikut” diadakan perubahan oleh UU Ciptaker.
Manajemen Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Mengacu pada perkembangan terkini konsep pengelolaan perikanan, manajemen perikanan tangkap akan diperspektifkan ke dalam 3 aspek utama yakni: 1) Manajemen nelayan; 2) Manajemen sumber daya ikan; serta utilisasi keduanya melalui 3) Manajemen usaha penangkapan ikan, yang dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, Manajemen Nelayan. Sekaitan dengan hal ini bahwa manajemen nelayan terdiri dari 2 komponen utama pembentuk yakni dukungan terhadap usaha perikanan nelayan serta dukungan terhadap social security nelayan. Dukungan usaha perikanan bertujuan untuk mengakselerasi usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan, seperti misalnya perbaikan mindset, peningkatan kapasitas terhadap penggunaan teknologi, serta fasilitasi akses pendanaan. Adapun dukungan terhadap social security bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga nelayan, melalui diversifikasi usaha serta fasilitasi penyaluran jaminan kesehatan, pendidikan, maupun perbaikan lingkungan permukiman nelayan. Manajemen nelayan mencakup berbagai komponen kegiatan pada kegiatan kenelayanan.
Kedua, Manajemen Sumber Daya Ikan, bahwa manajemen sumber daya ikan terdiri dari 2 komponen utama pembentuk yakni pengaturan alokasi (sumber daya ikan dan izin) serta pemantauan pelaksanaan perizinan. Pengaturan alokasi mencakup instrumen pengalokasian SDI dan izin oleh pemerintah pusat serta proses pemberian izin baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun upaya integrasi izin pusat-daerah. Adapun pemantauan pelaksanaan perizinan dilakukan melalui instrumen penerapan elogbook, penempatan observer, serta peningkatan kepatuhan pada laporan LKU-LKP. Optimalisasi manajemen sumber daya ikan, utamanya akan dapat tercapai seiring konsep pengelolaan berbasis WPP diterapkan secara penuh. Manajemen sumber daya ikan mencakup berbagai komponen kegiatan pada kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dan kegiatan pengelolaan perizinan.
Ketiga, Manajemen Usaha Penangkapan Ikan. Bahwa manajemen usaha penangkapan ikan berisi segala mekanisme terkait pengaturan pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan, sehingga sifatnya merepresentasikan irisan antara manajemen sumber daya ikan dan manajemen nelayan. Selain itu, manajemen usaha penangkapan ikan juga dapat dianggap sebagai ujung tombak sinergi antara penyediaan supply (sumber daya ikan) dan pemenuhan demand (hasil tangkapan ikan). Mengacu pada peran strategis tersebut, manajemen usaha penangkapan ikan sebenarnya menjadi tahapan yang paling penting dalam mencapai berbagai outcome pembangunan perikanan tangkap, yakni meliputi peningkatan kelestarian sumber daya ikan, pendapatan nelayan, daya saing hasil tangkapan, kontribusi ekonomi langsung, serta multiplier effect lainnya. Manajemen sumber daya ikan mencakup berbagai komponen kegiatan pada kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan, dan kegiatan pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.
Perikanan Budidaya dan Potensi Laut Lainnya
Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan yang sangat besar. Peran penting kelautan dan perikanan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020. RPJMN ini berpedoman pada Presiden menetapkan 5 arahan utama focus pembangunan, yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Kelima arahan utama presiden tersebut dituangkan dalam tujuh agenda pembangunan, dimana pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2020-2024 terkait dengan agenda penguatan ekonomi, pengembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, pembangunan lingkungan hidup dan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta pelayanan publik.
Sebagai paparan kenyataan konkret bahwa capaian indikator kinerja utama (iku) tahun 2015 – 2019 dapat dicermati pada capaian dari hasil pembangunan perikanan budidaya dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan produksi perikanan budidaya berkelanjutan dengan arah kebijakan yaitu Pengelolaan Sistem Kawasan dan Kesehatan Ikan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Ikan; Pengelolaan Sistem Produksi dan Usaha; dan Pengelolaan Sistem Pakan dan Obat Ikan.
Untuk produksi ikan dari tahun 2015-2019 itu sendiri mengalami peningkatan, yaitu dari 4,36 juta ton pada tahun 2015 menjadi 6,41 juta ton pada 2019, atau rata-rata kenaikan per tahun sebesar 10,25% (KKP 2019) . untuk pzroduksi rumput laut dari tahun 2015 – 2019 menunjukan tren penurunan, dari 11,26 juta ton di tahun 2015 menjadi 9,91 juta ton di tahun 2019 (angka sementara), atau penurunan per tahun 3,14% (KKP 2019). Akan tetapi, produksi rumput laut memberikan kontribusi yang paling besar terhadap total produksi perikanan budidaya, dengan share sebesar 60% terhadap produksi. Besarnya kontribusi rumput laut terhadap total produksi perikanan budidaya disebabkan karena kegiatan budidaya rumput laut banyak dilakukan di Indonesia.
Besarnya minat masyarakat terhadap kegiatan budidaya rumput laut karena masa pemeliharaan yang singkat yaitu 45 hari, modal yang relatif kecil, teknologi yang sederhana dan pasar yang terbuka. Pasar yang terbuka karena rumput laut merupakan bahan baku untuk berbagai produk diantaranya seperti biofuel, agar-agar, karagenan, kosmetik, obat-obatan.
Untuk produksi Ikan hias mengalami kenaikan rata-rata 7,34% per tahun pada periode tahun 2015-2019, yaitu dari 1,31 miliar ekor pada 2015 menjadi 1,67 miliar ekor pada 2019 (KKP 2019). Ikan hias menjadi komoditas unggulan dikarenakan: (i) sistem budidayanya tidak memerlukan lahan yang luas sehingga siapapun dapat membudidayakan ikan hias; (ii) nilai yang dihasilkan ikan hias jauh lebih besar dibandingkan dengan ikan konsumsi; (iii) perputaran uang di ikan hias lebih cepat dibandingkan dengan ikan konsumsi sehingga tingkat pengembalian modalnya pun lebih cepat dibandingkan dengan ikan konsumsi.
Salah satu potensi kelautan Indonesia adalah terumbu karang. Terumbu karang adalah terumbu (batuan sedimen kapur di laut) yang terbentuk dari kapur yang sebagian besar dihasilkan dari koral (binatang yang menghasilkan kapur untuk kerangka tubuhnya). Jika ribuan koral membentuk koloni, koral-koral tersebut akan membentuk karang. Sebagai negara kepulauan, Indonesia merupakan negara yang memiliki terumbu karang terluas di dunia. Luas terumbu karang Indonesia mencapai 284,3 ribu kilometer persegi atau setara dengan 18 persen dari terumbu karang yang ada di seluruh dunia.
Keanekaragaman hayati terumbu karang sebagai potensi sumber daya laut di Indonesia juga yang tertinggi di dunia. Di dalamnya terdapat 2.500 jenis ikan, 1.500 jenis moluska, 1.500 jenis udang-udangan, dan 590 jenis karang. Terumbu karang akan tumbuh baik pada suhu perairan laut antara 21-29 derajat Celcius. Pada suhu lebih besar atau lebih kecil dari itu, pertumbuhan terumbu karang kurang baik. Karena Indonesia berada di daerah tropis dan suhu perairannya hangat, maka banyak ditemukan terumbu karang di Indonesia.
Pertumbuhan terumbu karang juga akan baik pada kondisi air yang jernih dan dangkal. Kedalaman air yang baik untuk pertumbuhan terumbu karang tidak lebih dari 18 meter. Jika lebih besar dari kedalaman tersebut, pertumbuhan terumbu karang akan menjadi kurang baik. Selain persyaratan itu, terumbu karang juga mensyaratkan salinitas (kandungan garam air laut) yang tinggi. Maka dari itu, terumbu karang sulit hidup di sekitar muara sungai karena kadar garam air lautnya menurun akibat bercampurnya air sungai ke laut. Terumbu karang memiliki banyak manfaat, yaitu manfaat secara ekonomis, ekologis, dan sosial ekonomi. (BERSAMBUNG)
*** Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.