Telusur.co.id - komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI).
Dalam RDP tersebut Komisi II meminta masukan dan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ke Ormasan
Dalam ruang rapat perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan, menilai pemerintah tak punya alasan mendasar untuk mengeluarkan Perppu Ormas.
“Tidak ada alasan mendasar ini ada kegentingan memaksa kalau pun ada kasus, ormas mengadakan kegiatan,” ucapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut Iwan, secara substansi Perppu tersebut melanggar prinsip keseimbangan. Sebab Perppu dinilai menghilangkan peran lembaga Peradilan dalam memutuskan apakah ormas bersalah atau tidak.
“Karena dalam hal ini Pemerintah pendakwa tapi juga eksekutor. mengambil peran yudisial,” jelasnya.
Tak hanya itu dikatakan Iwan, penetapan Perppu Ormas merupakan pelanggaran prinsip konstitusionalisme yang diatur dalam UUD 1945. Dimana akan membuat adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karenanya Ia berharap, pemerintah, Parlemen dan lembaga penegak hukum
kembali memahami dan mendalami perppu ormas.
“Secara substansi Perppu itu membuat kekuasaan bagi ekskutif untuk menindak ormas yang dianggap bertentangan tanpa membuat pembelaan. beda dengan pengadilan dia mendapat kesempatan untuk membela diri. ini diatur dalam hukum,” katanya.
Selain itu Ia juga menuturkan, Perppu ormas mengancam kebebasan berpendapat dan berserikat. Untuk itu ia menegaskan bahwa PP Muhammadiyah menolak dan meminta DPR sebagai representasi rakyat menolak perppu ormas.
“Dengan 4 argumentasi diatas maka ijinkan kami tapi tetap menghormati pemerintah, PP muhamadiyah secara subtasi memilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan hak negara sebagaimana diatur dalam UU, dan PP muhamdiyhah menolak Peprpu Ormas,” tegasnya.| red-06 |