telusur.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didorong menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan 36,67 persen transaksi dana proyek strategis nasional (PSN) mengalir ke kantong aparatur sipil negara (ASN) dan politikus.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto , perlu ketegasan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut. Karena, sekarang ini, masyarakat semakin paham bahwa ada yang salah dalam pengelolaan anggaran PSN, terutama terkait penyelewengan dana untuk keperluan pribadi.
"Dana PSN yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat ternyata dijadikan bancakan oleh ASN dan politikus," kata Hari dalam keterangannya, Senin (15/1/24).
Hari mengatakan, masyarakat harus diberi informasi sejelas-jelasnya terkait aliran dana itu. Mengingat, uang yang dipakai merupakan hasil pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sehingga pertanggungjawabannya mesti transparan.
Dan, publik mesti mendukung pengusutan data yang disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Sehingga, pertanggungjawaban menjadi maksimal dan pihak yang mengambil untung dari dana tersebut dapat diproses.
"Tentunya publik harus mengawal hasil temuan PPATK agar ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Hari.
PPATK membeberkan aliran dana PSN ke kantong ASN hingga politikus selama 2023. Ada 36,67 persen transaksi dana PSN diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.[Fhr]