telusur.co.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan adanya aksi pencucian uang (money laundry) yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dalam kurun waktu 2020-2022. Nilai pencucian uangnya mencapai Rp500 triliun.
Ivan menjelaskan, PPATK sudah mengantongi 21 data hasil analisis terkait 11 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat koperasi, termasuk di dalamnya kasus Indosurya
"PPATK sudah memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 11 kasus terkait dengan korupsi. Tidak hanya Indosurya dan PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini. Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/23).
Ivan menambahkan, PPATK telah menelaah praktik model pencucian uang lewat koperasi jauh sebelum mencuatnya kasus Indosurya.
Terkait soal kasus Indosurya, Ivan menyatakan pihaknya sempat bekerja sama dengan Kejaksaan. Ivan mengakui sempat beberapa kali mengirim data ke Kejaksaan dan mendapati dugaan tindak pidana pencucian uang oleh koperasi itu.
Menurutnya, Indosurya menjalankan sistem koperasi dengan menunggu modal baru masuk. Kesimpulan ini tercatat lewat beberapa dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
“Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada Kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang. Itu angkanya memang luar biasa besar. Kita menemukan dari satu Bank saja ada 41 ribu nasabah. Dari satu bank saja. Kita punya sekian puluh Bank, atau sekian belas Bank. Jika ditanyakan apakah ada aliran keluar negeri, iya. PPATK mengikuti aliran keluar negeri. Alirannya sebenarnya sederhana, skemanya skema ponzi," kata Ivan. [Fhr]



