telusur.co.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum. Nilai transaksinya mencapai Rp500 miliar, yaitu nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023
Ivan menerangkan, pemblokiran ini berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan RAT. Indikasi ini diperkuat dengan transaksi di luar kewajaran dari RAT yang tidak sesuai profil dan yang bersangkutan menggunakan nominee untuk menutupi transaksinya
Ivan sebelumnya membenarkan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio.
"Kemungkinan akan bertambah," ujarnya
Sebelumnya, PPATK juga telah membekukan sejumlah rekening sejumlah nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya ialah konsultan pajak.
PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang profesional. "Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/23) lalu.[Fhr]