telusur.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari ribuan rekening yang diblokir terkait judi online, ditemukan dananya mengalir 20 negara. Bahkan, nilai transaksi cukup signifikan.
"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," ujar Ivan kepada wartawan, Selasa (18/6/24).
Namun, Ivan tak merinci terkait sebaran 20 negara tersebut. Hanya saja, mayoritas berada di negara kawasan ASEAN.
"Iya demikian (mayoritas ASEAN)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pihaknya mencatat laporan transaksi uang mencurigakan sepanjang tahun 2024 kuartal pertama menembus angka Rp600 triliun.
“Secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu sampai 32,1 persen (sekitar Rp192,6 triliun), kalau penipuan di bawahnya 25,7 persen lalu kemudian tindak pidana lain 13,3 persen dan korupsi 7 persen,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ dipantau secara daring, Sabtu (15/6/24).
Dari angka-angka akumulasi itu diakuinya, perputaran uang untuk judi online dari waktu ke waktu terus meningkat.
Sementara itu pada tahun 2021 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online sebesar Rp57 triliun, kemudian pada 2022 melonjak Rp81 triliun dan pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.[Fhr]