telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah, sebaiknya dikaji secara mendalam dan matang. Karena, wacana tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar, ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan," kata Awik, sapaan karibnya, di Jakarta, Jumat (1/11/19).
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan."
Menurut anggota DPR ini, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar yang di maksud. Apakah, larangan tersebut hanya berlaku untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan
Jika pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP, kata Awik, dapat menerima. Dengan syarat, tidak melarang apa yang biasanya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebur juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," tandasnya. [Ham]



