telusur.co.id - Pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, PPP setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.
“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu," kata Ketua DPC PPP Purbalingga Jawa Tengah, Nurul Hidayah, Kamis(28/1/2021).
Sikap ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa yang menyatakan UU Pemilu belum waktunya. Bahkan UU Pemilu yang lalu masih bisa dipergunakan untuk dua, sampai tiga kali pemilu.
Nurul Hidayah menambahkan, PPP berpendapat bahwa persoalan Pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain sistem politik yang ada di pemerintahan pusat dan daerah.
Menurut Nurul Hidayah, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
“Pilkada serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," kata Nurul Hidayah yang juga adalah anggota FPPP DPRD I Jawa Tengah.
Dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, Nurul yakin maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat Covid tsb, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat. Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.
Saat ini sudah ada tiga fraksi di DPR menolak membahas UU Pemilu yakni PPP, PDI-Perjuangan dan PAN. "Ngapain DPP PPP repot membahas UU Pemilu dan buang-buang waktu untuk bahas perubahan pemilu," pungkas Nurul Hidayah.
"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.
Laporan Aji Setiawan



