Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUAPD) menggelar sosialisasi pendidikan kepada pemilih dan simulasi pencoblosan bagi kelompok penyandang disabilitas. Kegiatan ini didukung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos)
Pemberian simulasi ini bertujuan guna memastikan hak para penyandang disabilitas dapat terakomodir. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5.
“Pemilih penyandang disabilitas berhak memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara Pemilu. Undang-Undang telah memberi jaminan hak dan kesempatan bagi tiap warga negara memenuhi hak politiknya seperti warga umumnya,” kata Kepala Biro Teknis KPU RI Nursaripah di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/19).
Data penyandang disabilitas yang dimiliki KPU dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 orang. Terbagi atas Tunadaksa 83.182 , Tunanetra 166.364, Tunarungu 249.546, Tunagrahita 332.728, dan disabilitas lainnya 415.910.
“Pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan memilih Presiden serta Wakil Presiden tinggal beberapa hari lagi. Para penyandang disabilitas ini sangat antusias menyambut mempersiapkan, dan melaksanakan hak pilihnya,” terangnya.
Menurut Nursaripah, sosialisasi ini sangat penting karena banyak hal harus diperhatikan, seperti tentang waktu dan tata cara mencoblos yang sah dalam penghitungannya di TPS.
“Jadi sosialisasi ini diberitahu siapa saja peserta Pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos, juga fasilitas apa yang ada di TPS,” ujarnya.
KPU berharap, dengan sosialisasi ini angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Pemilu 2019 bisa meningkat, dan surat suara tidak sah bisa dikurangi. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 200 orang penyandang disabilitas, tergabung dari masing-masing kelompok yang berkebutuhan khusus.
Beberapa fasilitas disediakan KPU di TPS untuk penyandang disabilitas, seperti kursi roda, alat bantu coblos untuk pemilu tunanetra, ukuran tinggi meja bilik suara, dan bagaimana petugas KPU di tiap TPS membantu pelayanan para pemilih berkebutuhan khusus.[asp]