telusur.co.id - Polres Jakarta Timur membongkar praktik aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus aborsi. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
Satu tersangka berinisial S ditengarai sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. Dalam aksinya, S turut dibantu oleh tersangka HH.
"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga," ujar Leonardus dalam keterangannya, Minggu (21/5/23).
Sementara, sambung Leonardus, tiga orang tersangka lain yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Sedangkan tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.
"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi," ucapnya.
Lebih lanjut Leonardus menjelaskan, modus pertama pasien akan menghubungi tersangka SR. Kemudian SR mengarahkan korban menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.
"Dijemput dan korban dibawa dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja disitu," ujar dia.
Setelahnya, lanjut Leonardus, pasien dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik. "Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," kata dia.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. (Tp)