Praktisi Hukum Nilai Robert Priantono Tak Terkait Kasus Korupsi Rp 271 T - Telusur

Praktisi Hukum Nilai Robert Priantono Tak Terkait Kasus Korupsi Rp 271 T

Praktisi hukum Lechumanan (Foto: Dok Pribadi)

telusur.co.id - Nama Robert Priantono Bonosusatya menjadi salah satu terperiksa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian Rp271 triliun. Pengusaha itu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (1/4/24).

Robert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya ia merupakan mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang terseret kasus itu bersama PT Timah Tbk.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Lechumanan mengaku tak yakin Robert terlibat dalam kasus itu. Karena Robert tak tercatat sebagai bagian dari manajemen dan pemilik saham perusahaan tersebut.

"Menurut data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak ada nama Robert dalam kepemilikan saham atau manajemen PT RBT," ujar Lechumanan dalam keterangannya, Kamis (18/4/24).

Dengan demikian, sambung Lechumanan, dugaan Robert terseret dalam kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu terpatahkan.

"Bantahan Robert bahwa ia bukan pemilik PT RBT menandakan bahwa ada mitos yang perlu dibongkar," kata dia.

Kasus hukum ini, kata Lechumanan sangat serius, terlebih besarnya dampak buruk yang ditimbulkannya. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp271 triliun.

"Oleh karena itu, penanganan tuntas dan tegas terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi sangat penting," katanya.

Publik, kata Lechumanan, terkadang mudah terjebak pada informasi yang tidak valid. Oleh karenanya, klarifikasi yang disampaikan Robert menjadi sangat penting.

"Karenanya mengklarifikasi peran Robert dalam kasus ini bisa membantu memecahkan misteri dan memahami kisruh tata niaga komoditas timah lebih baik," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar