telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB - P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyebut, kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. 

"Dari jaman Pak Jokowi engga bisa, Pak Ahok engga bisa, Pak Anies engga bisa, baru kali ini (era Pramono Anung) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen," ucap Prastowo dalam keterangannya, Senin (22/12/2025). 

Prastowo menceritakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. 

Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar. 

"Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur," tutur Prastowo. 

Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.

"Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?" katanya. 

"Setuju mas, bikin saja aturannya," sambung Prastowo menirukan pernyataan Gubernur DKI Jakarta. 

Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

"Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa." 

"Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta," tutup Prastowo.[Nug]