telusur.co.id - Seorang pria berinisial MYS (42), warga Dusun VI, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai (Sergai), diringkus petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, karena kedapatan sedang menulis judi jenis togel.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diamankan di Dusun VII, tepatnya di sebuah warung tuak milik warga pada Kamis (20/2/20) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan, penangkapan ini berawal saat personil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di seputaran warung tuak milik warga di daerah tersebut.
"Mendapat informasi itu, personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, didapati pelaku sedang berada warung tersebut dan pelaku langsung diamankan ke Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar Ramadhani.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, uang tunai sebesar Rp.126.000, 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisikan pesanan angka, 1 buah blok notes berisikan angka, 1 buah kertas karbon dan 1 buah pulpen.[Tp]
Laporan : Willi Harianja