Pria yang Tenteng Parang dan Rusak Mapolsek Cipayung Ditetapkan Sebagai Tersangka - Telusur

Pria yang Tenteng Parang dan Rusak Mapolsek Cipayung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria yang serang Mapolsek Cipayung (Tangkapan layar)

telusur.co.id - Polisi menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus penyerangan. Pria 32 tahun itu harus berurusan dengan polisi usai menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, dengan senjata tajam, Jumat (10/3/23).

Selain menyebabkan kaca di Mapolsek pecah, penyerangan tersebut juga membuat mobil dinas kepolisian yang tengah terparkir rusak. Kabar penetapan AP sebagai tersangka turut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.

"Iya benar (AP ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (12/3/23).

Budi menjelaskan, pelaku AP disangkakan dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP.

Namu, menurut Budi, status tersangka AP masih bersifat sementara. Polisi sejauh ini masih memeriksa kejiwaan AP yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Sebelumnya, Seorang pria yang menenteng senjata tajam jenis parang tiba-tiba menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/23) kemarin. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AP.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan AP. Diduga pria tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Keterangan sementara kakaknya sejak kecelakaan pernah ada gangguan kejiwaan. Tahun 2017 pernah dibawa ke RSJ selama tiga minggu," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/3/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar