telusur.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Prof. Asshiddiqie menganggap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, layak dipecat dari jabatannya. Karena, tidak bisa membedakan urusan perdata dengan urusan publik.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik. Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," kata Prof Jimly dalam keterangannya, Kamis (2/3/23).
Prof Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untukk masalah perdata saja. Karena, sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
"Kalau ada sengketa tentang proses, maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, maka yang berwenang adalah MK," tegasnya.
Menurut mantan Ketua MK ini, sebaiknya putusan PN Jakpus itu diajukan banding dan bila perlu hingga kasasi. "Kita tunggu sampai inkracht," tuturnya.
Prof Jimly mengingatkan, perpanjangan tahapan, bisa berdampak pada penundaan tahapan pemilu yang merupakan kewenangan KPU.
Jika timbul perselisihan mengenai hal itu, menurut Prof Jimly, ada dua kemungkinan. Pertama, jika menyangkut norma aturan, maka upaya hukum harus Juidicial Review ke MA.
"Kedua, kalau menyangkut proses administrasi tahapan, maka sengeketanya mesti ke Bawaslu dan PT-TUN. Seharusnya Pengadilan Perdata menahan diri tidak ikut campur urusan pemilu. Kalau masalahnya perdata, ya perdata saja," tukasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/23) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.[Fhr]



