Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya Raih Akreditasi Unggul - Telusur

Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya Raih Akreditasi Unggul

DEKAN FH UBJ DR RR DIJAN SH MH beserta Dekanat UBJ (foto: IST)

telusur.co.id - Program Studi Magister Ilmu Hukum Univeritasi Bhayangkara (Ubhara) Jaya, saat ini meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, ( BAN-PT) dengan nilai A atau unggul.

Dikutip dari Situs X Universitas Ubhara pada Jumat malam di Jakarta, menyebutkan, BAN – PT yakni, lembaga atau badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri, memeberikan akreditasi Unggul kepada Ubhara.

Pencapaian ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) BAN-PT No.5348/SK/BAN-PT/AK/M/VIII/2024 yang dikeluarkan pada Agustus 2024, kata sumber itu. Itu bagian dari hadiah Ubahara bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79.

Melaui Wahtsapp singkat, Kaporodi S2 Prof. Dr. Laksanto Utomo menjawab, benar Ubhara telah memperolih akreditasi Unggul.

Akreditasi itu, terdiri dari Unggul atau A, Baik Sekali, Baik, dan Belum terakreditasi.
Dengan peroliah akteditasi itu, Semua pihak tentunya merasa senang karena kerja keras dan kompak dari semua tim akademik kampus, DEKANAT, dekan dan Rektor termasuk tim administrasi bekerja keras mewujudkan akreditasi yang lebih baik.

“Komponen nilai akredtasi antara lain, jumlah dosen, mahasiswa, laboratorium dan hal-terkait dengan kemajuan kampus,” kata Laksanto, seraya menambahkan, kita menyampaikan selamat atas perolehan UNGGUL itu, itu hadiah baik bagi semua civitas akademi Ubhara.

Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan, berdasarkan nalar, dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts).

Bukti-bukti yang diperlukan, termasuk laporan tertulis, disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi.(fie)

 


Tinggalkan Komentar