Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar, DPR: Ini Perampokan Terang-terangan - Telusur

Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar, DPR: Ini Perampokan Terang-terangan

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam

telusur.co.id -Anggota Komisi VI DPR Mutfi Anam menyoroti dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) yang mencapai Rp 431 miliar. 

Menurut dia, kasus di tubuh Telkom ini bukan hanya merugikan negara, tetapi tindakan perampokan yang dilakukan secara terbuka.

"Skandal korupsi Rp431 miliar yaitu proyek fiktif di Telkom yang hari ini sedang ditelisiki oleh KPK dan BPK. Saya pertegas bahwa Rp431 miliar bukan kerugian tetapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha, Ibu," kata Mufti dalam RDP Komisi VI DPR dengan Dirut Telkom Dian Siswarini beserta jajarannya, Rabu (2/7/2025). 

Mufti lantas meminta Dirut Telkom Dian Siswarini untuk mendalami dan memaparkan perkembangan kasus ini dalam 100 hari kerja ke depan, sebagai pengganti Ririek Adriansyah. 

Ia juga meminta Dirut Telkom mengungkapkan sosok yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, serta sanksi apa yang telah diberikan perseroan. 

"Pada kesempatan hari ini, dalam 100 hari pertama, kami pengen Ibu (Dian) memaparkan kepada kami setelah ibu dalami nanti yaitu siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini kemudian konsekuensinya apa yang dilakukan Telkom untuk memberikan punishment kepada mereka," tegasnya. 

Untuk itu, Mufti meminta Dirut Telkom yang baru agar segera melakukan audit internal terkait korupsi proyek-proyek fiktif. Bahkan bukan hanya kasus yang sudah terjadi, namun juga memitigasi potensi korupsi lain di Telkom Grup.

"Audit internal soal korupsi proyek-proyek fiktif bahkan bukan hanya yang sudah terjadi tetapi Ibu bisa memitigasi dari profil orang-orang di tempat Ibu," tukasnya. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2016-2018, dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018. Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.

Dalam kasus ini, Telkom bertindak sebagai penyedia barang. Dalam pelaksanaannya, Telkom kemudian menunjuk empat anak usahanya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk melakukan pengadaan. 

Anak usaha Telkom lantas menjalin kerja sama dengan perusahaan mitra sebagai penyedia barang. Namun barang tersebut tidak pernah ada, kendati uang untuk pengadaan sudah dialirkan ke perusahaan mitra. Lalu duit itu mengalir ke kantong sembilan perusahaan.

Sementara Telkom tidak pernah menerima pembayaran dari sembilan perusahaan atas kerja sama pengadaan barang tersebut. Karena, dari awal para tersangka memang hanya berniat mengeluarkan uang Telkom dengan modus kerja sama pembiayaan pengadaan barang fiktif. 

PT Green Energy Natural Gas merupakan salah-satu dari sembilan perusahaan yang menjalin kerja sama fiktif dengan nilai kontrak Rp 45,2 miliar. Modusnya untuk kerja sama pembiayaan pengadaan instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head. Total kerugian negara dari sembilan proyek kerja sama fiktif ini sebesar Rp 431 miliar

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Mereka adalah General Manager Enterprise Financial Management 2017 - 2020 August Hoth P.M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 205-2017 Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018 Alam Hono. 

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indoensia Ahmad Reza sebelumnya mengatakan korupsi ini merupakan hasil audit internal Telkom pada 2019. Audit tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan diserahkan ke aparat penegak hukum.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar