telusur.co.id - Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan, Francine Widjojo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang meminta percepatan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Setelah 19 tahun, akhirnya Pemerintah RI memprioritaskan perlindungan para pekerja rumah tangga. Kami sangat mendukung dan siap mengawal,” ujar Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya, 19 Januari 2023.
Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder.
UU PPRT ini akan semakin memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015. Terlebih karena UU Ketenagakerjaan tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga ini bisa bermacam-macam, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), babysitter, supir, tukang kebun.
Tidak hanya mengatur tentang pekerja rumah tangga, UU PPRT juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur kerja. Pengesahan UU PPRT diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan baku dan pasti mengenai jaminan sosial, cuti, perlindungan bagi pekerja rumah tangga perempuan, sanksi yang berat dan tegas bagi pelanggarannya, hingga peran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah.
“Pekerja rumah tangga rentan eksploitasi, khususnya pekerja perempuan, dan sering terjadi juga anak-anak dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Belum lagi keengganan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga dengan alasan tidak diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan. UU PPRT akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga,” imbuh Francine yang juga menjabat Direktur LBH PSI.
Francine menambahkan, PSI juga akan mendorong Pemerintah RI memberikan perhatian khusus bagi keluarga PRT, yang seringkali anaknya dititipkan pada keluarga di kampung halamannya, agar tetap mendapatkan fasilitas jaminan sosial dan pendidikan sebagaimana mestinya. [ham]



