telusur.co.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.
Gugatan itu terkait diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy).
"Terkait proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020, pihak KPUD Sergai selaku pihak tergugat harus mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan," kata kuasa hukum Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan Hasrul Benny Harahap kepada wartawan, Minggu (15/11/20).
Informasi yang diperoleh dari website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan menjelaskan bahwa pada 13 November 2020, PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam putusan PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 496.000.
Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti, Risma Nelly SH.[Tp]
Laporan: Sugiono



