Pulihkan Hak Negara, Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan Aset  - Telusur

Pulihkan Hak Negara, Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan Aset 

foto: internet

telusur.co.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penanganan aset properti dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Dalam rilis resminya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut kegiatan penguasaan fisik ini dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur melalui pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kanwil DJKN dan KPKNL setempat, serta didampingi para aparat dan pejabat terkait.

Salah satu properti yang ditangani berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2 yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 atau sekarang dikenal dengan Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88. Aset properti tersebut berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11.100.000.000,00.

Properti lainnya yang juga ditangani Satgas BLBI berada di Provinsi Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Nilai perkiraan aset-aset di Jawa Timur tersebut mencapai Rp14.903.266.000.

Secara rinci properti tersebut antara lain berupa satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3.975.500.000,00.

Properti lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7.431.234.000,00.

Selain itu, Satgas juga menangani satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2.110.000.000,00.

Aset lainnya berupa satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1.386.532.000,00.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.[iis]


Tinggalkan Komentar