Putus Mata Rantai Corona, Pemerintah Diminta Publikasikan Peta Persebaran Virus - Telusur

Putus Mata Rantai Corona, Pemerintah Diminta Publikasikan Peta Persebaran Virus

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah agar memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus Corona. Menurutnya, masyarakat sangat perlu mengetahui peta persebaran itu. Dengan begitu, mereka dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan COVID-19 ini. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (4/4/20).

"Andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” tambahnya.

Dalam rapat kerja gabungan bersama ketua Gugus Tugas Penanganan COVI-19, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja, dan kepala BP2MI, Kamis (3/4/20) kemarin, Saleh menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, kata Saleh, Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada,” terang Wakil Ketua Fraks PAN DPR RI itu.

Menurut Saleh, Kementerian Kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, kata dia, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien COVID-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Saleh, peta persebaran virus ini harus segera dibuat. Saat ini kita berburu dengan waktu. Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus Corona adalah pada bulan Juli dimana akan tercatat 106.287 kasus.

"Kita harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar