telusur.co.id - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengeluarkan 'Maklumat' larangan pemusatan keramaian dalam acara apapun selama perayaan pergantian tahun. Maklumat tersebut dikeluarkan dengan menebar ribuan stiker bertuliskan "Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan POLRI dalam kegiatan perayaan Tahun Baru dengan 4 Point penting"
Adapun 4 (Empat) poin penting yang harus dipatuhi adalah;
1. Agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.
2. Agar pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru tetap mengikuti protokol kesehatan.
3. Agar seluruh Masyarakat Kabupaten Simalungun dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun dengan penuh kedamaian.
4. Agar para pelaku usaha rumah makan dan cafe mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan.
Kapolres menegaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan Covid-19 di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.
"Segala upaya akan kita lakukan termasuk untuk penyebaran imbauan supaya segera diketahui masyarakat secara meluas, Personil Sat Lantas dan Polsek Jajaran Polres Simalungunpun turun tangan dalam mempublikasikan imbauan dengan menempelkan Stiker di tempat strategis wilayah hukum masing-masing Polsek dan pada Kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Simalungun, kata Agus Kepada awak media, di Mapolres Simalungun, Senin (21/12/20).
Agus juga mengingatkan, jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19, maka akan dilakukan tindakan tegas demi penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujar Agus. [Fhr]



