Putusan MK: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Jabat hingga 2025 - Telusur

Putusan MK: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Jabat hingga 2025


telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020, berakhir hingga kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. 

Sidang putusan perkara yang teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 2 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan 11 kepala daerah terkait UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).

Ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah. Rinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sembilan provinsi tersebut, yakni, pemilihan gubernur (Pilgub), yakni Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sumatera Barat.

Sementara itu, untuk kabupaten tersebar dari Sumatera Utara (Sumut), seperti Pemilihan Bupati (Pilbup) Asahan, Humbang Hasundutan, dan Karo hingga Papua Barat, seperti Pilbup Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Untuk kota, juga tersebar dari Sumut, seperti pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Medan, yang dimenangkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution, dan Pilwakot Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang dimenangkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hingga Maluku Utara, seperti Pilwakot Ternate dan Tidore Kepulauan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar