telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah telah dibukanya pendaftaran haji bagi diaspora di Malaysia dan Hongkong, sebagaimana diinisiasi oleh BPKH dan Bank Muamalat. Anggota DPR-RI yang terpilih dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Luar Negeri ini mengingatkan, jika memang ini menjadi kebijakan perhajian ke depan, maka supaya adil, layanan serupa harusnya juga dibuka untuk diaspora Indonesia di negara-negara lainnya.

“Kemenag penting bisa berkoordinasi dengan BPKH dan Bank Muamalat agar pendaftaran haji selain di Hongkong dan Malaysia, juga dibuka bagi diaspora Indonesia di seluruh negara.  Tetapi pihak Kemenag/Pemerintah Indonesia juga perlu melakukan komunikasi/lobi kepada Pemerintah Saudi atau pihak terkait, agar jamaah haji diaspora Indonesia itu tidak mengurangi kuota haji untuk Indonesia,” disampaikan Hidayat pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag, Senin (6/11)

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini kuota haji Indonesia adalah 221 ribu jamaah, dan jumlah jamaah tunggu mencapai sekitar 5 juta jamaah di dalam negeri.

Dengan kondisi tersebut, waktu tunggu haji sudah mayoritas di atas 20 tahun, bahkan ada yang sampai hampir 50 tahun di beberapa daerah di Indonesia.

“Oleh karena itu sangat solutif jika Kemenag bersama BPKH membuka perjalanan haji bagi diaspora di Luar Negeri, dengan menggunakan misalnya kuota yang tidak terpakai di negara tempat diaspora tersebut,” sambungnya.

Selain soal diaspora, dirinya juga menyoroti besarnya nilai utang-piutang dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023.

“Total transaksi utang piutang dalam bentuk penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 Triliun. Ini jumlah yang cukup besar dan jika terus dibiarkan, khawatir menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa ibadah haji dibiayai dengan utang,” ujarnya.

Berdasarkan paparan Menteri Agama soal laporan keuangan haji, terdapat penerimaan utang piutang sebesar Rp 386,6 Miliar, dan pengeluaran utang piutang sebesar Rp 737,8 Miliar, sehingga ada selisih negatif sebesar Rp 351 Miliar.

“Setelah saya kritik soal besaran utang tersebut, Menag sampaikan bahwa itu hanya kegiatan administratif, seperti utang-piutang pajak dan transaksi perbankan. Kami tetap tagih penjelasan detail tiap komponennya, sehingga tidak terjadi mispersepsi di publik,” lanjutnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini juga menyoroti masih belum selesainya pembayaran kewajiban terkait penyelenggaraan haji tahun 2023.

Adapun komponen yang paling besar belum terealisasi adalah pelayanan umum dalam negeri sebesar Rp 36,8 Miliar, dari total Rp 44,1 Miliar jumlah kewajiban yang belum terbayarkan.

“Saya tegas minta Menag untuk segera menselesaikan pembayaran ini. Jangan sampai kejadian vendor telat dibayar sebagaimana yang banyak terjadi di sektor karya/konstruksi, terjadi juga di sektor perhajian,” pungkas HNW.[iis]