telusur.co.id - Polres Simalungun melalui timnya Unit Janras Sat Reskrim Polres Simalungun beranggotakan Y Darma, Ck.Sihotang, Dedi Hariadi dan M.Syarif melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku perjudian jenis kim hongkong di Warung Tuak Milik Ramli Manurung di Simpang PLN Terminal Sososr Sabat Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/ 2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang ada hubungannya dengan perjudian Judi Jenis Hongkong. 1(Satu) Lbr kertas Timah Rokok yang tertuliskan angka-angka tebakan Judi Jenis Kim Hongkong. 1(Satu) lbr Potongan kertas yang tertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong. 1(Satu) Buah Bulpoin warna Hitam dan Uang pecahan Rp.32.000,-(Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Tersangka yang diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyetorkan hasil penjualannya kepada si GONDUT yang beralamat di Terminal Parapat dan selanjutnya unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. [Sbk]
Laporan: Jess