telusur.co.id, Anggota Komisi VI DPR RI Budhy Setiawan menyoroti penerapan tata kelola perusahaan dari PT. KAI yang mengalami penurunan dari segi Good Corporate Governance (GCG).
Budhy mengatakan salah satu kebijakan yang disoroti adalah terkait wacana impor kereta bekas yang sudah ditetapkan bila pada tahun 2014 kebijakan tersebut dihentikan.
Pasalnya, tentu banyak pertimbangan untuk menghentikan kebijakan tersebut karena diantaranya ada kasus yang melibatkan Dirjen Perkeretaapian saat itu dalam pengadaan kereta bekas dan yang dikorupsi pengirimannya dengan nilainya besar.
"Dari sudut tata kelola perusahaan dimana ada tuntutan untuk menekan belanja impor jadi dimana lisensitifitas para direksi ini untuk mengusulkan kebijakan yang saat itu sudah dihentikan kemudian itu dadakan kembali diusulkan," kata Budhy dalam RDP Komisi VI DPR bersama PT.KAI di Gedung DPR RI, Senin (27/03/2023).
Legislator asal Partai Golkar itu menyampaikan, berdasarkan tanggung jawab BUMN ini tentu wajib memenuhi peraturan yang ditetapkan.
Namun, Budhy menyebut korporasi ini justru melobi peraturan untuk bisa kembali dibuka kebijakan keran impor tersebut.
"Jadi dimana unsur GCG nya? penerapan GCG ini dari segi transparansi juga ini tidak dijelaskan jadi informasi yang disampaikan ini hanya yang umum saja. dari 5 unsur GCG tiga diantaranya ini jeblok," tuturnya.
Budhy menyatakan dari sudut penerapan tata kelola perusahaan, terutama dari sudut penerapan GCG yakni soal akuntabilitas transparansi dan tanggung jawab dari pengelolaan saham tersebut.
Sebagai mitra dari Komisi VI DPR RI, Budhy menyebut seharusnya perusahaan BUMN terkait harus melaporkan transparansi tata kelola perusahaan ke Komisi VI DPR RI.
"Tentu ini dari sudut akuntabilitas ini tidak memenuhi saya gak tau ini sudah ada perbaikan GCG di era kementerian bumn saat ini mungkin ini indeksnya jeblok, Kami sebagai pengawas dari PT.KAI tentu harus mengetahui setiap detailnya," tutupnya.