RAPBD DKI 2023 Disepakati Senilai Rp83 Triliun - Telusur

RAPBD DKI 2023 Disepakati Senilai Rp83 Triliun

Ilustrasi.

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati sebesar Rp83,78 triliun, naik Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, RAPBD akan difokuskan pada 3 program prioritas yaitu pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/22).

Kemudian, alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD. 

"Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” terangnya.

Michael mengatakan, kegiatan prioritas dalam pengendalian banjir antara lain untuk pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain.

Sementara kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya. Serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional TransJakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang.

Pengesahan RAPBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan pada hari ini, Selasa (29/11/22) sekitar pukul 10.00 WIB. [Fhr]


Tinggalkan Komentar