telusur.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan. Menuntut kasus Novel Baswedan dibuka kembali.
Massa yang berjumlah ratusan ini yang membawa berbagai macam poster dan spanduk. Mereka juga menutup simbol justitia Kejagung sebagai simbol hukum akan mati jika Novel Baswedan tidak diadili. Massa aksi juga membakar ban bekas.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004.
Koordinator aksi, Arif dalam orasinya mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menjalankan kembali proses hukum Novel Baswedan. "Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," kata Arif.
Diapum meminta Jaksa Agung menegakan keadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu. "Kami hadir di sini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegasnya.
Arif menjelaskan dalam kasus tersebut, Novel sebagai penyidik diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Penganiayaan berat hingga berujung kematian ini bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.
Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi pada 22 Februari 2016 Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum. Tidak ada orang di Indonesia ini yang kebal hukum. Semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tuturnya.
Kasus yang sama juga dilaporkan OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Novel Baswedan tak mau berkomentar banyak.
Ia malah menyinggung temuan Komisi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian. [ham]



