Telusur.co.id -Sebanyak 124 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten penerima proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dibekali pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pembekalan berlangsung di Jakarta selama dua hari, 20 – 21 Maret 2019.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengingatkan PPK untuk mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan SBSN tahun 2019.
“PPK harus menghasilkan kualitas kontruksi yang maksimal. Dengan mereview juknis dan berpedoman kepada peraturan yang ada, anggaran SBSN harus bisa dimaksimalkan dalam pekerjaan fisik,” tutur A Umar dalam keterangannya, Jumat (22/3/19).
“Jangan mengikuti intervensi/tekanan dari pihak manapun yang mengakibatkan kerugian terhadap negara,” lanjutnya.
Menurut A Umar, SBSN merupakan pinjaman yang harus dibayar dengan kualitas bangunan, kualitas pendidikan dan keunggulan madrasah.
“Selambat-lambatnya, dua tahun setelah pembangunan, madrasah harus menjadi madrasah yang terbaik di lingkungan kota atau kabupatennya,” tantangnya.
“Sesama pelaksana SBSN harus saling mengingatkan agar tidak melakukan kesalahan,” pesannya.
Hadir sebagai narasumber, utusan KPK Wahono menggaris bawahi pentingnya bekerja dengan baik dan sesuai aturan. “Meski tata kelola di pusat masih belum maksimal dan masih butuh pembenahan, namun kalau semua dikerjakan dengan baik, tanpa ada niat jelek maka akan menjadi ladang amal kita semua. Kalua kita semua bersih mengapa harus merasa risih,” ujarnya
Menurutnya, PPK tidak perlu takut dalam pelaksanaan SBSN. Dalam pelaksanaannya, PPK bisa berkonsultasi dengan KBBJ jika ada keraguan.
Wahono meminta PPK berhati-hati dalam proses pengadaan, khususnya pada tahapan tendering. Jika ada gratifikasi, maka PPK wajib melapor. Sebab, meski satu rupiahpun, kalau itu menyebabkan kerugian negara, maka KPK akan bertindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau terjadi penyimpangan, akan sangat mudah terdeteksi karena semua sudah tersedia dan tersistem,” tegasnya.
Wahono menambahkan, ada penurunan statistik korupsi pengadaan barang dan jasa. Angkanya semakin menurun, karena sudah tersistem. Namun muncul modus baru yang perlu diwaspadai antara lain terkait kecurangan dan konflik kepentingan dalam pengadaan. [asp]



