telusur.co.id – Dari sekian banyak butir-butir perjanjian Helsinki, disebutkan ada sebelas butir yang belum dilaksanakan. Namun, ada penumpang gelap yang juga mesti diwaspadai, yakni tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Aceh, Fachrul Razi, dalam rangka refleksi 14 Tahun MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki Finlandia.
“Sebelas butir tersebut adalah hutang dari para stack holder yang ikut menandatangani MoU Perdamaian Aceh di Helsinki. Selain 11 butir tersebut yang perlu diwaspadai adalah penumpang gelap yaitu korupsi. Kasus korupsi itu jelas mempengaruhi perdamaian di Aceh,” kata Razi dalam keterangannya, Kamis (15/8/19).
Razi menjelaskan tentang peringatan helsinky yang jatuh pada 15 Agustus itu. Perundingan Helsinki saat itu dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Perundingan tersebut dilakukan di Helsinki, Filandia, difasilitori oleh eks Presiden Filandia Marti Ahtisaari.
Razi mempertanyakan, apakah perdamaian itu mampu bertahan? yang diinginkan masyarakat Aceh ialah pemerintah pusat merealisasikan sepenuhnya butir-butir perjanjian damai MOU Helsinki tersebut.
“Aceh dan mendesak pemerintah mengesahakan keputusan tentang peringatan milad MOU Helsinki tanggal 15 Agustus sebagai hari bersejarah,” paparnya.
Selain itu, kata Razi, masyarakat juga menunutr agar hasil bumi Aceh dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh.
“Dari dulu Aceh sudah banyak memberikan jasa dan pengorbanan untuk Indonesia, sekarang sudah saatnya Indonesia membangun Aceh," tukas dia.[Ham]
Laporan: Tio Pirnando



