Rekening Supriyono Diblokir Rp 80,9 Juta, Koalisi: Jangan Jadikan Perbankan Alat Membungkam Kritik - Telusur

Rekening Supriyono Diblokir Rp 80,9 Juta, Koalisi: Jangan Jadikan Perbankan Alat Membungkam Kritik

Usman Hamid/Ist

telusur.co.id -  Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, diduga melanggar hukum dan berpotensi menjadi instrumen untuk menekan kebebasan berpendapat.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pemblokiran rekening bank tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemblokiran rekening bank digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat sehingga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Menurut Usman, rekening Supriyono di Bank Mandiri senilai Rp 80,9 juta diblokir ketika ia mendampingi warga dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dana dalam rekening tersebut disebut terdiri atas uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat untuk mendukung perjuangan warga yang menentang Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pemblokiran rekening, koalisi menyebut akun media sosial Supriyono juga mengalami gangguan.

Usman mengatakan Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf terkait pemblokiran tersebut. Bank disebut menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum berkaitan dengan suatu perkara pidana.

Namun, koalisi mempertanyakan institusi yang meminta pemblokiran serta hubungan rekening Supriyono dengan perkara pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.

Menurut koalisi, permintaan aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta menjadi alasan bagi bank untuk memblokir rekening seorang warga.

“Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Usman.

Koalisi juga menyinggung ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, kata Usman, pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam kondisi mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan terlebih dahulu. Namun, penyidik disebut wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan pemblokiran dilakukan.

Atas dasar itu, koalisi menilai perlu ada penjelasan terbuka apakah prosedur tersebut telah dipenuhi dalam pemblokiran rekening Supriyono.

Koalisi juga mengingatkan tindakan pemblokiran rekening tanpa dasar yang transparan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.

Menurut mereka, nasabah menyimpan uang di bank karena memiliki keyakinan bahwa dana tersebut aman serta dapat diakses sesuai hak pemilik rekening.

Apabila rekening dapat diblokir tanpa penjelasan hukum yang memadai, koalisi menilai masyarakat berpotensi mempertanyakan keamanan dana mereka di perbankan.

Koalisi pun mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan akses terhadap dana di dalamnya apabila tidak terdapat dasar hukum maupun izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Selain itu, Bank Mandiri dan aparat penegak hukum diminta mengungkap institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi menilai keterbukaan tersebut penting untuk memastikan instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.


Tinggalkan Komentar