telusur.co.id - Kuasa hukum calon wakil bupati (Cawabup) Bekasi, Arkancikwan mempersoalkan munculnya surat rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar terkait nama-nama Cawabup Bekasi pengganti masa bakti 2017-2022.
Arkancikwan sebagai kuasa hukum Marjuki, bahkan mengkritik keras rekomendasi yang baru diterbitkan tanggal 13 Februari 2020. Padahal, pendaftaran sudah ditutup 19 Desember 2019.
“Sekarang yang jadi pertanyaan adalah kemana mereka mau mendaftar? Karena apa, pendaftaran oleh Panlih sudah ditutup tanggal 19 Desember 2019 lalu,” protesnya melalui selulernya, Senin (09/03/2020).
Saat ini, diterangkan dia, proses penentuan wakil bupati tinggal menunggu pemilihan dan pengesahan. “Namun tahu-tahu akan dirubah total oleh Golkar, berarti akan ada panlih jilid III dong?” kesalnya.
Ditegaskan Arkan, jika sampai muncul Panlih jilid III ini bisa dikategorikan menghambur-hamburkan uang rakyat. Ini tidak boleh terjadi. “Menghambur-hamburkan uang rakyat dapat dipersamakan dengan korupsi, kita sepakat korupsi harus dibasmi sampai keakar-akarnya dan kami akan membuat laporan pengaduan kepada institusi penegak hukum, KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian,” ancamnya.
Agar kasus ini tidak masuk ranah hukum, ia mengingatkan agar tidak boleh terjadi Panlih III. Bila tetap dipaksakan maka dipastikan tidak hanya Marjuki yang akan membuat laporan pengaduan karena hak konstitusionalnya dirugikan, lebih dari itu, rakyarpun akan marah dan murkah terhadap permainan seperti ini.
Andaikan hal itu terjadi ( Panlih jilid III), maka dirinya selaku kuasa hukum Marjuki akan melaporkan dan menggugat ke KPK dan lainnya. Karena, papar dia, sikap tersebut sudah sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum.
“Negara tidak boleh sewenang-wenang, baik itu Panlih, DPRD maupun Bupati Bekasi, karena ada aturannya,” lanjut dia.
Sebagai kuasa hukum Marjuki, kata dia, pihaknya tidak keberatan dan persilahkan Partai Golkar merubah nama yang sudah diusung sebelumnya, sesuai ketentuan Tatib No.2 tahun 2019 tentang DPRD Kabupaten Bekasi, pasal 49 memperbolehkan menarik itu sebelum penetapan.
“Sekarang persoalannya mau mendaftar kemana jika Panlih sudah menutup pendaftaran?. Apakah rekomendasi baru itu untuk bungkus kacang,”demikian tutupnya. [ham]