Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur di Sunter, Ketahuan Kamera CCTV - Telusur

Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur di Sunter, Ketahuan Kamera CCTV

Ilustrasi anak korban pelecehan (Ist)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Utara menetapkan berinisial MH (18) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (16). Aksi keji pelaku dilakukan pada Rabu (29/12/21) lalu.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, korban dicabuli di rumah pelaku di Jalan Sunter Mas Tengah blok G, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan.

Setelah itu, korban bertemu dengan pelaku dan mengobrol. Kemudian pelaku sempat mengajak korban jalan.

"Pelaku dan korban jalan jalan keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara,” ujar Wibowo di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (14/1/22).

Saat kembali ke lokasi kejadian, kata Wibowo, pelaku mengeluarkan alat vitalnya. Setelah itu korban diminta pelaku memegangnya.

"Pelaku menyuruh korban untuk memegang dan mengocok-ngocok kelamin pelaku sambil ngomong 'udah pegang aja'," jelasnya.

Karena kondisi yang sepi, sambung Wibowo, pelaku kemudian menurunkan celana korban dan mendekapnya dari belakang. Pelaku kemudian menggesekkan kelaminnya di sekitar kelamin korban.

"Perbuatan pelaku gagal, akibat diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di TKP," terangnya.

Akibat perbuatannya MH kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal selama 18 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar