Resahkan Pengunjung Kota Tua, Dua Polisi Gadungan Ditangkap Saat Beraksi - Telusur

Resahkan Pengunjung Kota Tua, Dua Polisi Gadungan Ditangkap Saat Beraksi

Ilustrasi polisi gadungan (Ist)

telusur.co.id - Polsek Tamansari menangkap dua orang polisi gadungan yang berinisial SO dan SN. Keduanya kerap beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, keduanya ditangkap saat beraksi dengan menipu anak di bawah umur di Kota Tua.

"Kedua pelaku polisi gadungan ini kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," ujar Adhi keterangannya, Kamis (4/5/23).

Kedua pelaku, sambung Adhi, telah lama meresahkan pengunjung dan warga di sekitar kawasan Kota Tua. Aksi keduanya terendus saat polisi melakukan patroli di Kota Tua Taman Fatahillah, Jakarta Barat.

"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," kata dia.

Polisi yang curiga langsung menghampiri pelaku dan mengamankannya ke Pospam. Ketika dimintai keterangan, keduanya mengaku sebagai polisi gadungan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali," jelasnya.

Lebih jauh Adhi menjelaskan, modus kedua pelaku yakni dengan mengancam dan menakuti korbannya. Jika korban mengelak atau mencoba kabur, pelaku mengancam akan menembak korban.

"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan. Biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Tp)


Tinggalkan Komentar