telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5.396.761 atau naik sekitar 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp5.067.381.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan, kenaikan UMP DKI 2025 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/24).

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa UMP sebesar Rp5,39 juta itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tutur Teguh.

Dia mengaku Pemprov DKI pada tanggal 9-10 Desember lalu telah mengadakan rapat dengan stekholder terkait perihal kenaikan UMP Jakarta 2025 ini. Selain itu, Teguh menegaskan, dia telah meneken keputusan gubernur (kepgub) terkait kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut pada Selasa (10/12/24) kemarin.

"Kemarin sudah saya taken tanda tangan keputusan gubernurnya (terkait UMP 2025)," imbuhnya. [Fhr]