telusur.co.id - Terungkapnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di luar negeri yang menyasar kalangan mahasiswa harus disikapi dengan sigap. Dibutuhkan regulasi magang di luar negeri bagi mahasiswa.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari, pemerintah harus segera membuat regulasi sebagai pedoman bagi seluruh pihak terkait magang di luar negeri.
"Meminta Kemendikbudristek agar segera menerbitkan regulasi tentang Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di luar negeri (internasional)," ujar Satibi di Jakarta, Rabu (27/3/24).
Lebih dari itu, Satibi juga meminta permasalahan yang mencuat ini agar segera dibangun sinergitas antarlembaga untuk memastikan pelaksanaan program magang internasional aman bagi mahasiswa dan target luarannya terpenuhi.
"Sinergitas para pemangku kepentingan yakni Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)) dalam mengawal mahasiswa peserta program magang internasional agar terdata sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI," sebut Satibi.
Kandidat doktor pendidikan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini menyayangkan peristiwa yang menimpa ribuan mahasiswa dari puluhan perguruan tinggi di Indonesia. Menurut dia, persoalan ini agar segera diusut secara tuntas dan dilakukan penegakan hukum secara transparan.
"Harus diungkap jejaringnya, peristiwa ini menciderai esensi magang yang pada dasarnya baik bagi mahasiswa," tutup Satibi.
Diketahui, sebanyak 1.047 Mahasiswa dari 33 Universitas menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja program Ferienjob (kerja paruh waktu dalam masa liburan) di Jerman. [Prt]