telusur.co.id - Aliansi Masyarakat Anti Hoaks (ARAH) resmi melayangkan aduan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyebut Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat." Aduan tersebut bukan laporan polisi, melainkan sebuah laporan masyarakat untuk menangkal penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
Koordinator ARAH, M. Iqbal, menegaskan bahwa pernyataan Ribka tersebut bisa masuk dalam kategori ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks), karena tidak ada putusan hukum yang membenarkan klaim tersebut. "Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat," ungkap Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (12/11/2025).
Menurut Iqbal, video yang beredar luas di TikTok, yang memuat pernyataan Ribka, menjadi salah satu alasan kuat bagi mereka untuk mengajukan aduan. "Pernyataan semacam ini jika dibiarkan, bisa sangat membingungkan dan menyesatkan publik," lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. "Tidak ada yang bisa dituduh tanpa bukti yang sah. Selama ini, belum ada putusan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Iqbal.
ARAH menyampaikan bahwa tujuan dari aduan ini adalah untuk meluruskan informasi yang beredar, tanpa ada kaitan dengan keluarga Soeharto. "Kami hanya ingin memastikan bahwa informasi yang sampai ke publik adalah yang benar," tambah Iqbal.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning, yang sebelumnya mendapat sorotan tajam atas ucapannya, memilih untuk tidak terlalu memusingkan aduan tersebut. "Hadapi aja," ujarnya singkat saat ditemui wartawan.
Meskipun demikian, ARAH berharap kepolisian akan menindaklanjuti aduan ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.



