telusur.co.id - Ketua Umum PPP non-aktif, Romahurmuziy alias Romy, meminta pindah tempat penahanan, dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di belakang Gedung Merah Putih KPK, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum mas Romy, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir.
Alasan minta pindah lantaran di Rutan KPK terbatas ruangan untuk beraktivitas. "Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," kata Romy.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya. "Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.
Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menggelar sidang terhadap terdakwa Romy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. [asp]
Laporan: Saeful Anwar