Rosan Roeslani Polisikan Connie Rahakundini Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jadi Presiden - Telusur

Rosan Roeslani Polisikan Connie Rahakundini Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jadi Presiden

Connie Rahakundini Bakrie. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan pengamat bidang pertahanan dan militer Connie Rakahundini Bakrie, ke Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan ini disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/24) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Sudah kami laporkan kemarin (Senin) sore," ujar kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan kepada wartawan, Selasa (13/2/24).

Otto menjelaskan, laporan ini dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan atas nama TKN Paslon 02.

"Legal standing kita dalam pelaporan itu, adalah dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” kata Otto.

Diketahui, viral video di media sosial pengamat militer Connie Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming jika terpilih dalam Pilpres 2024.

Dalam video yang beredar itu, Connie mengklaim hal itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.

"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," kata Connie dalam video tersebut dikutip. 

Menurut Otto, cerita Connie tentang ucapan Rosan kepadanya itu, tak benar. "Itu tuduhan yang disampaikan kepada Pak Rosan yang menyatakan seperti itu,” beber Otto.

Padahal, menurut Otto, Rosan sudah membantah adanya penyampaian dalam versi cerita Connie tersebut. Meskipun, dalam sebuah jumpa pers, Rosan mengakui adanya pertemuan tersebut. “Tetapi Pak Rosan tidak menyatakan seperti yang diceritakan (oleh Connie) tersebut,” ujar Otto.

Menurut dia, dalam pelaporan tersebut, tim hukum Rosan melaporkan Connie atas dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. “Karena yang Pak Rosan rasakan, bahwa adanya ucapan-ucapan yang disampaikan (oleh Connie) tersebut, adalah perbuatan dugaan pidana berupa pencemaran nama baik,” kata Otto.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar