telusur.co.id - Banyaknya aksi dari kaum buruh, petani, nelayan dan mahasiswa ditambah pelajar, membuktikan kalau kebijakan pemerintah yang kedepankan kepentingan rakyat kecil, hanya sesumbar.
"Sesumbar. Tidak ada niat menyusahkan rakyat, Itu hanya retorika kosong. Tapi kebijakannya berkali-kali sangat-sangat merugikan rakyat," ujar tokoh nasional Rizal Ramli, dalam pesannya, Rabu (14/10/2020).
Menurut RR sapaan akrab Rizal Ramli, pemimpin itu dinilai dari tindakan, strategi dan kebijakannya, bukan dari seringnya ngegombal.
Diketahui, beberapa belakangan ini di berbagai daerah terjadi aksi protes dari berbagai elemen masyarakat. Aksi tersebut dipicu dengan disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker, yang dinilai para demonstran telah merugikan kaum pekerja.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, UU Ciptaker untuk menjawab persoalan kebutuhan kerja.
Dimana, presiden menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
Tak hanya itu, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk.
Pemerintah memastikan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.
Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.(fir)