telusur.co.id - Gelombang penolakan Omnibus Law terjadi dimana-mana. Kelompok yang paling keras menolak adalah dari kalangan buruh. Salah satu gelombang penolakan buruh atas Omnibus Law terjadi di Banten pada Rabu, 4 Maret 2020.
Namun, bukannya menjadi momentum pemerintah untuk menerima masukan dari para buruh, usai aksi demonstrasi #TolakOmnibusLaw dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) malah diciderai dengan
penangkapan buruh oleh aparat kepolisian. Diketahui, ada 11 nama yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Bintang Muda Indonesia (BMI) mengecam tidakan aparat kepolisian yang telah menangkap 11 orang buruh tersebut.
BMI menilai, tidak sepatutnya pihak kepolisian bertindak represif. Karena demonstrasi yang dilakukan para buruh merupakan tindakan yang telah dijamin oleh konstitusi. "Seharusnya pihak kepolisian bertindak sebagai pengawal jalannya demontrasi serta memberikan jaminan keamanan ketika para buruh hendak bertemu dan menyampaikan aspirasinya secara langsung dihadapan pemerintah," kritik Ketua Umum BMI, Farkhan Evendi, Jumat.
Lebih daripada itu, BMI dalam hal ini menyatakan dukungan kepada kaum buruh serta elemen manapun yang hari ini mau bergerak untuk menolak Omnibus Law. Hal ini didasarkan atas pembacaan bahwa Omnibus Law yang didalamnya mencakup UU Cipta Lapangan Kerja merupakan UU yang akan menjadi pengganti UU Ketenaga Kerjaan No.13 tahun 2003.
Upaya pemerintah untuk mengganti UU tersebut jika ditelaah bersama ternyata lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan investor daripada nasib kaum buruh.
"Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi perburuhan di Indonesia pada dasarnya selama ini masih diselimuti persoalan yang begitu kompleks. Mulai dari permaslahan upah, status kerja, dan pesangon, dimana semua itu menjadi masalah yang dihadapi buruh sehari-hari."
Belum juga ditemukan jalan keluar atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Omnibus Law malah menghadirkan masalah baru ditengah kompleksitas masalah yang dihadapi buruh selama ini.
Alih-alih menjadi solusi atas berbagai persoalan perburuhan terdahulu, Omnibus Law malah menjadi ancaman baru bagi buruh. Bagaimana tidak, pasal-pasal yang tertuang dalam Omnibus Law terkait ketenagakerjaan merupakan pasal-pasal yang dirancang dalam rangka merespon situasi ekonomi global yang kian memburuk, namun bukannya menyelamatkan buruh, pemerintah dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut seakan-akan menimpakan semua bebannya kepada buruh.
Buruh sebagai kelompok yang paling rentan dari rantai industri seharusnya menjadi prioritas utama yang harus diselamatkan terlebih dahulu dari persinggungannya dengan pengusaha dan investor.
Atas dasar ini, Bintang Muda Indonesia (BMI) menganggap Omnibus Law merupakan kebijakan dimana rakyat dikalahkan oleh negara dihadapan modal.
"Untuk itu kami BMI dengan tegas menyatakan menolak rencangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Kita juga mengecam tindakan represif aparat terhadap aksi buruh. Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan semua nama-nama buruh Banten yang ditangkap tanpa syarat," tandasnya. [ham]



