RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig, Netty Aher: Jangan Ada yang Tertinggal - Telusur

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig, Netty Aher: Jangan Ada yang Tertinggal

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher

telusur.co.id - Perubahan dunia kerja yang semakin cepat menuntut regulasi ketenagakerjaan ikut beradaptasi. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian dan pelindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital atau gig worker.

“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pengemudi ojek online dan kurir merupakan contoh pekerja gig yang menghadapi risiko tinggi setiap hari. Karena itu, fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan, tetapi jangan sampai seluruh risiko pekerjaan justru dibebankan kepada pekerja.

“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” tegasnya.

Dorong BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal. Namun, ia mengingatkan bahwa skema kepesertaan serta pembiayaannya harus dirancang secara realistis, mengingat pendapatan pekerja informal dan gig tidak selalu tetap.

Di sisi lain, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurut Netty, regulasi yang baik bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat agar lapangan kerja terus tumbuh.

“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Netty berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang lebih kuat.

“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkas Netty.


Tinggalkan Komentar